Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: 133 WNI Terbebas Ancaman Hukuman Mati

Kompas.com - 17/10/2013, 08:50 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa membantah data adanya 265 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ia juga membantah lemahnya upaya pemerintah selama ini. 

Marty mengatakan, saat ini memang ada 245 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Data tersebut berbeda dengan data Migrant Care. 

"Ada 265 yang diberitakan, seolah pemerintah kita ada semacam pembiaran, dan terkesan tidak ada penanganan," ucap Marty di Gedung Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Rabu (16/10/2013) kemarin. 

Selain itu, lanjut Marty, dari jumlah tersebut, 133 WNI telah terbebas dari ancaman hukuman mati.

"Sebanyak 133 WNI sudah terbebas dari ancaman hukuman mati semenjak pertengahan 2011 hingga September 2013," ujar Marty. Ia mengakui belum 100 persen pemerintah bisa menangani kasus TKI atau WNI di luar negeri. 

Ia mengatakan, jumlah WNI yang terancam dihukum mati yang paling akurat ialah data teknis.

"Saya enggak menyatakan ini tidak 100 persen baik, tetapi ada penanganan. Saya kira dalam kaitan ini yang paling baik bicara adalah data karena ini kan sifatnya fakta," tutur Marty.

Marty mengatakan, 133 WNI bebas hukuman mati dengan jenis putusan pertama bebas murni 53 orang, yakni 20 WNI di Arab Saudi dan Malaysia sebanyak 33 WNI.

Kedua, hukuman seumur hidup sebanyak 15 orang, di antaranya, dua di Iran, lima di Taiwan, dan delapan WNI di Malaysia.

"Ada yang mendapat hukuman seumur hidup dengan masa percobaan, yaitu ada sembilan orang di Taiwan," kata Marty.

Selain itu, WNI yang sudah lepas dari ancaman hukuman mati menjadi hukuman penjara sebanyak 52 orang.

"Di Singapura dua orang, Taiwan delapan orang, Arab Saudi ada 17 orang, dan Malaysia 25 orang," ungkap Marty.

Adapun yang mendapat pemaafan sebanyak empat orang, yakni WNI yang bekerja di Arab Saudi.

Sementara itu, dari total 245 WNI yang terancam hukuman mati, 64 persen adalah karena kasus narkoba, lalu 29 persen adalah karena kasus pembunuhan.

"Jadi, 64 persen itu yang paling banyak adalah narkoba yang diancam hukuman mati yaitu WNI di Malaysia 50 persen dan Arab Saudi 31 persen," kata Marty.

Marty menambahkan, proses hukuman ancaman mati di Malaysia ialah di pengadilan tingkat I 43 persen, pengadilan tingkat banding 23 persen, pengadilan tingkat kasasi 18 persen, dan permohonan grasi 15 persen.

"Kasus di Malaysia, sebanyak 42,86 persen peradilan tahap pertama, dan belum terungkap masalah hukumnya," pungkasnya.

Sementara di Arab Saudi, proses hukuman ancaman mati ialah penyidikan 33 persen, pengadilan tingkat I 19 persen, di pengadilan tingkat banding 33 persen, dan pengadilan tingkat kasasi 14 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com