"Ada 265 yang diberitakan, seolah pemerintah kita ada semacam pembiaran, dan terkesan tidak ada penanganan," ucap Marty di Gedung Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Rabu (16/10/2013) kemarin.
Selain itu, lanjut Marty, dari jumlah tersebut, 133 WNI telah terbebas dari ancaman hukuman mati.
Ia mengatakan, jumlah WNI yang terancam dihukum mati yang paling akurat ialah data teknis.
"Saya enggak menyatakan ini tidak 100 persen baik, tetapi ada penanganan. Saya kira dalam kaitan ini yang paling baik bicara adalah data karena ini kan sifatnya fakta," tutur Marty.
Marty mengatakan, 133 WNI bebas hukuman mati dengan jenis putusan pertama bebas murni 53 orang, yakni 20 WNI di Arab Saudi dan Malaysia sebanyak 33 WNI.
Kedua, hukuman seumur hidup sebanyak 15 orang, di antaranya, dua di Iran, lima di Taiwan, dan delapan WNI di Malaysia.
"Ada yang mendapat hukuman seumur hidup dengan masa percobaan, yaitu ada sembilan orang di Taiwan," kata Marty.
Selain itu, WNI yang sudah lepas dari ancaman hukuman mati menjadi hukuman penjara sebanyak 52 orang.
"Di Singapura dua orang, Taiwan delapan orang, Arab Saudi ada 17 orang, dan Malaysia 25 orang," ungkap Marty.
Adapun yang mendapat pemaafan sebanyak empat orang, yakni WNI yang bekerja di Arab Saudi.
Sementara itu, dari total 245 WNI yang terancam hukuman mati, 64 persen adalah karena kasus narkoba, lalu 29 persen adalah karena kasus pembunuhan.
"Jadi, 64 persen itu yang paling banyak adalah narkoba yang diancam hukuman mati yaitu WNI di Malaysia 50 persen dan Arab Saudi 31 persen," kata Marty.
Marty menambahkan, proses hukuman ancaman mati di Malaysia ialah di pengadilan tingkat I 43 persen, pengadilan tingkat banding 23 persen, pengadilan tingkat kasasi 18 persen, dan permohonan grasi 15 persen.
"Kasus di Malaysia, sebanyak 42,86 persen peradilan tahap pertama, dan belum terungkap masalah hukumnya," pungkasnya.
Sementara di Arab Saudi, proses hukuman ancaman mati ialah penyidikan 33 persen, pengadilan tingkat I 19 persen, di pengadilan tingkat banding 33 persen, dan pengadilan tingkat kasasi 14 persen.