"Soal penahanan, saya serahkan ke KPK. Saya sudah siap. Koper sudah ada di mobil, tidak ada masalah," kata Andi kepada wartawan, saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pagi ini.
Lebih lanjut, Andi kembali mengatakan bahwa ia tidak tahu apa yang dituduhkan KPK terhadapnya dalam kasus ini. Namun, ia menekankan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Saya merasa tidak bersalah," kata Andi.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara yang muncul dari proyek ini sekitar Rp 463,6 miliar. BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK pada 4 September 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.