Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Didakwa Terima Suap Rp 150 Juta

Kompas.com - 10/10/2013, 22:47 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman, didakwa menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden. Pemberian itu bertujuan agar Djodi dan Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto membantu mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito agar dalam putusan kasasi Hutomo dihukum penjara sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Djodi mengetahui bahwa perbuatannya bersama Suprapto menerima uang tunai Rp 150 juta dari Mario melalui Deden dengan tujuan membantu mengurus perkara pidana Hutomo adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri pada MA," ujar Jaksa Rusdi Amin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Jaksa mengatakan, awalnya Djodi dihubungi Mario melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Pada pesan singkat itu, Mario juga menyampaikan agar memori kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.

Mario kemudian mengatakan bahwa kliennya Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjaja akan memberikan uang. "Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi JPU, akan disediakan dana Rp 200 juta," kata Jaksa Rusdi.

Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Namun, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Terkait hal ini, Mario menyanggupinya.

Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah "50 butir obat". Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates.

Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, ia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.

Djodi dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas dakwaan ini, Djodi menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Djodi mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim dan para hadirin di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com