“Cuma nanya proses penerbitan FPJP. Udah, itu saja. Tadi diperiksanya jam 15.30 WIB, selesai 17.30 WIB,” ujar Miranda saat keluar Gedung KPK, Jakarta.
Miranda diperiksa sebagai saksi bagi Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ditanya pandangannya mengenai penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Miranda yang divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap pemilihan DGSBI ini enggan menjawab. Dia berdalih bahwa penetapan status Century bukan merupakan keputusannya.
“Nanti saja, itu bukan keputusan saya,” kata Miranda. Adapun Miranda diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus ini. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya terkait pemberian FPJP kepada Bank Century serta terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan dewan gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century. Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.
Proses pengambilan keputusan itu diwarnai air mata. Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis.
Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.