Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Dukung Wacana Sanksi Sosial dari Basuki

Kompas.com - 30/09/2013, 16:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku sependapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berencana mengusulkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) diubah menjadi sanksi kerja sosial. Menurut Mahfud, secara teoretis wacana itu sangat mungkin untuk direalisasikan.

Mahfud menjelaskan, dirinya setuju dengan wacana yang dilontarkan Basuki karena memang sebaiknya sanksi tindak pidana ringan dialihkan menjadi sanksi sosial. Di luar itu, hal ini juga akan membawa dampak baik bagi kondisi lembaga pemasyarakatan. Lapas, lanjutnya, tak semakin sesak.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

"Karena penjara sudah penuh dan saya setuju dengan Ahok, pidana yang ringan-ringan jangan dimasukin ke dalam penjara," kata Mahfud saat dijumpai di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Menurut pria yang juga berencana maju dalam Pemilihan Presiden 2014 ini, wacana Basuki sangat bertepatan dengan momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum yang tengah dilakukan DPR. Ia mendorong agar Basuki dapat menyampaikan usulannya kepada DPR.

"Kita bisa suarakan sama-sama juga, sebenarnya hal-hal yang ringan seharusnya tidak perlu dipenjara, tapi diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Basuki sempat melontarkan keinginannya agar pelaku tipiring tidak dipenjara, tetapi sanksinya dialihkan menjadi kerja sosial seperti membersihkan sungai dan lainnya.

Apa yang dikatakan Basuki terkait dengan masih banyaknya pedagang yang berjualan di tempat ilegal. Hal ini membuatnya geram lantaran pedagang yang berjualan di lapak ilegal membuat pasar menjadi sepi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com