Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Dirjen Pemasyarakatan Kritik Kinerja Denny Indrayana

Kompas.com - 27/09/2013, 11:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Gunarso menjalani tes wawancara oleh panitia seleksi (pansel) di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (27/9/2013). Pada kesempatan itu, Gunarso mengkritik kinerja Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana. Hal ini bermula ketika anggota Pansel Dirjen Pas Abdullah Hehamahuwa menanyakan kebijakan Denny kepada Gunarso.

"Menurut Anda, apa kebijakan Pak Denny yang salah selama jadi Wamen?" tanya Abdullah.

Gunarso yang merupakan Inspektur Wilayah I Kemenhuk dan HAM itu tampak bingung menjawab pertanyaan Abdullah. Denny yang merupakan ketua pansel juga berada di depannya bersama jajaran pansel lainnya. Tak berapa lama, dia mengungkapkan pendapatnya tentang kinerja Denny.

"Mohon maaf, kalau menurut saya apa yang dilakukan Pak Wamen semua benar. Cuma ada sesuatu yang kurang terkait dengan strategi," jawab Gunarso.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Menurutnya, hal yang kurang tepat dilakukan Denny ketika mendatangi lapas di Pekanbaru. Saat itu, Denny berusaha menangkap narapidana kasus narkoba. Namun, tidak diizinkan masuk karena sudah larut malam. Menurut Gunarso, tindakan pegawai yang melarang Denny masuk sudah tepat.

"Karena itu waktunya malam. Sebetulnya tidak bisa masuk begitu saja karena ada prosedur dan berjalan tiap tahun. Pegawai itu memang menjalankan prosedur, dan mengambil narapidana ada dasar hukumnya," katanya.

Abdullah pun kembali bertanya, "Itu Wamen sedang kunker atau sidak?"

Menurut Gunarso, menangkap narapidana atau warga binaan dalam lapas adalah bagian dari operasional. "Itu bukan kunker bukan sidak, itu operasional mau ngambil warga binaan," jawab Gunarso.

Dalam menjawab pertanyaan ini, Gunarso beberapa kali mengucap kata maaf terlebih dahulu. Denny pun hanya tersenyum dan mengangguk mendengar jawaban Gunarso.

Dalam wawancara itu, Gunarso juga menyatakan kesiapannya untuk menjabat Dirjen Pas. Meniti karier di Kementerian Hukum dan HAM, Gunarso adalah Lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan pada 1980 yang laihir pada 1958.

Saat ini, dia adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum menempati jabatan ini, dia menapaki beragam penugasan, mulai dari Kasubsi Keamanan Lapas Bekasi, Kepala Pengamanan Lapas Bekasi, Karutan Klungkung, Kalapas Kalianda dan Pati, Kabid Pas di Sumbar dan Yogyakarta, hingga Kadivpas di Papua, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur.

Gunarso menambah catatan pendidikannya dengan mengambil jurusan Administrasi Negara STIA LAN. Selain itu, berbagai diklat teknis dia ikuti, mulai Diklat Teknis Manajerial Tingkat Madya, Diklat Teknis Manajemen Konflik, sampai Diklat PIM II. Gunarso pernah dianugerahi Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dan 30 Tahun.

Dalam makalah yang dia ajukan dalam seleksi ini, Gunarso mengusulkan beragam langkah terutama untuk mengatasi ketimpangan kapasitas untuk warga binaan. Dia mengusulkan optimalisasi instrumen yang mengarahkan para narapidana bisa lebih cepat bebas, redistribusi warga binaan, peningkatan kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dan pengarahan para pengguna narkoba ke panti rehabilitasi alih-alih dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

Dalam LHKPN 2012, Gunarso tercatat memiliki total kekayaan Rp 783,955 juta dengan harta tak bergerak senilai Rp 501,15 juta, harta bergerak senilai Rp 212 juta, dan uang tunai atau harta setara kas senilai Rp 70,805 juta. Gunarso bersaing dengan 9 kandidat Dirjen Pas lainnya.

Dari seluruh tahapan seleksi, akan dicari tiga kandidat yang akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian salah satunya diangkat menjadi Dirjen Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com