Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Tangggapi Eksepsi Budi Susanto soal Penyitaan Aset

Kompas.com - 24/09/2013, 12:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM, Budi Susanto terkait penyitaan aset.

Menurut jaksa, hal tersebut di luar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur materi eksepsi.

"Hal itu tidak masuk materi keberatan sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut. Sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 15 (f) ayat 1 KUHAP, eksepsi hanya meliputi kewenangan pengadilan mengadili perkara, surat dakwaaan tidak dapat diterima, dan identitas pelaku tindak pidana tidak sesuai. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan penasehat hukum Budi. Menurutnya, seluruh isi dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Maka sudah sepatutnya majelis menolak seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa karena surat dakwaan telah penuhi syarat formil dan materiil," lanjut Jaksa Medi.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Amin Ismanto meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan putusan sela. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Sebelumnya, Budi Susanto yang merupakan Direktur PT Citra Metalindo Mandiri Abadi (CMMA)menilai penyitaan aset pribadi maupun perusahaannya oleh KPK tidak sah. Penyidik KPK dianggap telah melakukan penyitaan aset yang tidak ada hubungannya dengan kasus simulator. Menurut Budi, sejumlah aset itu didapatnya jauh sebelum adanya kerjasama pengadaan driving simulator dengan Korlantas Polri.

Budi mengaku telah lama menjadi seorang pengusaha di berbagai macam kegiatan. Diantaranya usaha ekspor impor, bidang industri, printing alumunium, pencetakan uang logam di Bank Indonesia, pencetakan tutup botol, pembuatan kaleng cat, pembuatan mesin dan spare part, Selain itu, dia menilai penyidik melakukan penyitaan dengan membabi buta dan arogan.

Seperti diketahui, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Budi juga disebut memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Dalam dakwaan juga dikatakan Budi telah memperkaya pihak lain yaitu Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Selain itu kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com