Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Agung Disebut Terlibat Suap Perkara Onggowarsito

Kompas.com - 23/09/2013, 21:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengungkapkan dugaan keterlibatan hakim agung selain Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA. Menurut pengacara Djodi, Jusuf Sillety, dua hakim agung ini menyanggupi permintaan pengacara Mario C. Bernardo untuk menngurus perkara tersebut. Bahkan, menurut Jusuf, ada hakim yang terang-terangan minta jatah. 
“Yang jelas saya belum lihat rekamannya, tapi yang jelas disampaikan kepada Djodi bahwa menyanggupi mengurus perkara ini, bahkan ada yang minta jatah. Ini akan kami buka di pengadilan,” kata Jusuf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013) saat mendampingi kliennya sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan kasasi Onggowarsito ini, KPK menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka. Meskipun mengungkapkan dugaan keterlibatan dua hakim agung dalam kasus ini, Jusuf enggan menyebut nama hakim agung selain Andi Abu Ayyub.  Menurut Jusuf, inisial nama hakim agung ini sudah disampaikan kliennya kepada penyidik KPK.

“Nanti kita buka, kalau inisial-inisial kita sudah sampaikan ke KPK, sudah semua, termasuk janji-janji, tergantung dari KPK bagaimana menindaklanjuti,” ujar Jusuf.

Adapun hakim yang menangani perkara Onggowarsito selain Andi Ayyub adalah Gayus Lumbuun dan Agung Zaharuddin Utama. Ketika dikonfirmasi soal dua nama ini, Jusuf tetap enggan mengungkapkannya. Dia berjanji akan mengungkapkan sosok hakim agung tersebut dalam proses persidangan nantinya.

Penghubung

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Djodi mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara pengacara Mario C. Bernardo dengan pegawai MA bernama Suprapto. Djodi membenarkan bahwa Suprapto merupakan staf hakim agung Andi Ayyub. Menurut Djodi, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto.

Jusuf Siletty dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan adanya kesanggupan dari hakim agung MA yang disampaikan melalui Suprapto untuk membantu agar Hutomo Onggowarsito dipidana di tingkat MA. Total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap.

Sebelum diserahkan kepada Suprapto, menurut Jusuf, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013 (baca: Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com