"Beliau (Luthfi) sebagai motivator kami. Kami menganggap Ustaz Luthfi sebagai ustaz bisa menjadi motivator dan memberi saran kepada perusahaan untuk menegakkan amanah dan menjaga kejujuran," kata Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Ahmad merupakan teman dekat Fathanah. Dia dan Fathanah pernah belajar di satu pesantren di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Ahmad, Luthfi dijadikan motivator atas rekomendasi Fathanah. Pemilik PT Intim Perkasa yaitu Andi Pakurimba Sose kemudian menyetujuinya. Ahmad sendiri merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan minyak itu.
Ada pun Fathanah sempat mengajak PT Intim perkasa untuk bekerjasama. Fathanah pernah mendatangkan investor dari Korea untuk perusahaan itu.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.