"Terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu apa pun baik dalam bentuk kartu kredit maupun satu lembar cek ataupun membayarkan uang pembelian terhadap suatu barang pada Inspektur Jenderal Djoko Susilo," ujar kuasa hukum Djoko, Junimart Girsang, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Sebelumnya, dalam dakwaan Budi disebutkan, Irjen Djoko Susilo pernah menggunakan kartu kredit atas nama Budi Susanto.
"Terdakwa selain memberikan uang tunai hingga Rp 32 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga memberikan dalam bentuk kartu kredit BNI 46 atas nama Budi Susanto," ujar Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Kartu kredit itu diberikan pada September 2011 dan disebutkan untuk kepentingan pribadi Djoko. Pada Mei 2012, Djoko menggunakan kartu kredit itu dengan total transaksi mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara pelunasan kartu kredit tersebut dibayar oleh Budi. Budi juga memberikan selembar cek senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011.
Kemudian, membayar pembelian satu mobil Mercy tipe jip G55 seharga Rp 1,87 miliar. Budi membayar dengan bilyet giro kepada Mudjihardjo yang merupakan orang dekat Djoko.
Budi adalah direktur perusahaan yang memenangi proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain, yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.
Kemudian, telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.