"Jumlah warga binaan sebanyak 17 ribu di lapas Sumatera Utara. Sebanyak 10 ribu adalah narapidana, lalu kita urai lagi ada sekitar 7 ribu narapidana yang terkait dengan tindak pidana narkotika, dari 7.000 napi ada 4.000 lebih pengguna narkotika," ujar Amran saat rapat pimpinan pemasyarakatan di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Mengacu pada UU No.35 Tahun 2009, Amran mengatakan pengguna narkotika, termasuk napi, seharusnya di rehabilitasi bukan dihukum dengan pidana. Jika ini diterapkan, masalah kelebihan kapasitas akan segera terpecahkan.
"Kalau yang pengguna narkotika bisa direhabiliitasi tidak mungkin akan terjadi over capacity dan sampai sekarang belum terpecahkan," kata Amran.
Selain itu, Amran menuturkan, seharusnya ada penambahan lapas di setiap kabupaten. Pertumbuhan lapas sebagai unit pelaksana tugas (UPT) dinilainya tak sebanding dengan tingkat kriminalitas yang tinggi. Dia pun berharap lapas-lapas baru dibangun di Sumatera Utara.
"Pertumbuhan UPT sangat kecil, sedangkan tingkat kriminalitas sangat tinggi, oleh karena itu terjadi over capacity. Kalau tidak dibarengi dengan pertumbuhan itu, saya yakin tidak terpecahkan masalah UPT," ungkapnya.
"Khusus di Sumatera Utara, harus segera bangun satu lapas UPT kelas 1 sehingga kita bisa memecahkan kondisi lapas kelas 1 Medan yang over kapasitas sehingga tidak ada penumpukan," tambah Amran.
Kerusuhan terjadi di sejumlah lapas dalam dua bulan terakhir, seperti kerusuhan antarnapi yang diikuti kebakaran di Lapas Tanjung Gusta pada tanggal 11 Juli lalu. Terakhir, terjadi kerusuhan dan juga kebakaran di Lapas Labuhan Ruku Sumatera Utara, Minggu (18/8/2013). Dari peristiwa-peristiwa tersebut terungkap realita kelebihan kapasitas di setiap lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.