"Berbagai indikasi penyimpangan di dalam LHP tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara Rp 463,67 miliar," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di Kompleks Parlemen, Jumat (23/8/2013).
Hadi menegaskan bahwa penyelesaian audit Hambalang ini bukan atas desakan pihak tertentu. Menurutnya pula, molornya penyelesaian audit juga bukan lantaran BPK menemui kendala. Pasalnya hingga kemarin, BPK pun masih melakukan pemeriksaan sehingga audit ini baru selesai kemarin siang.
Adapun, di dalam LHP tahap I, BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan pada aturan perundang-undangan, proses lelang, pengerjaan konstruksi, dan pencairna uang muka yang dilakukan terkait pembangunan proyek Hambalang. Atas dasar itu, BPK menghitung indikasi kerugian negara Rp 243,66 miliar.
Selanjutnya, kata Hadi, hasil pemeriksaan tahap II ini menemukan tambahan indikasi penyimpangan yang melengkapi LHP tahap I.
"Dalam tahap II, BPK simpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewennag yang mengandung usnur penyimpangan pidana," kata Hadi.
Penyimpangan, lanjutnya, terjadi pada proses pengurusan atas hak tanah, izin bangun, proses lelang, proses persetujuan RKA/KL, persetujuan tahun jamak, pelaksanaan konstruksi, pembayaran dan alirna dana, yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.