Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Djoko Cuma Harus Bayar Ganti Rugi Rp 32 M?"

Kompas.com - 21/08/2013, 12:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dinilai sudah pantas. Namun, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mempertanyakan jumlah uang ganti rugi yang harus dibayarkan Djoko. Menurutnya, uang ganti rugi sebesar Rp 32 miliar tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan aset Djoko.

"Saya pikir tuntutan Jaksa sudah relatif benarlah 18 tahun itu," ujar Hifdzil saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

"Tapi kenapa yang disuruh kembalikan uang penggantinya hanya Rp 32 miliar? Padahal asetnya itu kan lebih dari Rp 200 miliar," tambah Hifdzil.

Uang pengganti yang tergolong kecil tersebut, menurut Hifdzil, tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor seperti Djoko.

Djoko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Hifdzil menilai tuntutan tersebut tidak meleset jauh dari hukuman yang seharusnya dijatuhkan, yakni 20 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/8/2013), Djoko dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp 32 miliar. Selain itu, Djoko juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko berencana akan mengajukan pledoi atas tuntutan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com