"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna saat membacakan pleidoi atau pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8/2013).
Surat pembelaan yang berjudul "Flu Burung Membuatku Terkurung" itu dibacakan Ratna sambil berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkaranya. Ratna berdiri selama kurang lebih satu jam untuk membaca habis halaman demi halaman surat pleidoi yang disusunnya sendiri itu. Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan tim jaksa KPK yang sebelumnya meminta Ratna dihukum lima tahun penjara.
Kepada majelis hakim, Ratna berharap tidak dihukum berat. Dia pun meminta agar pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan bersama-sama dia melakukan tindak pidana korupsi ikut diproses hukum.
Nama Siti Fadillah Supari memang disebut dalam surat dakwaan Ratna yang disusun jaksa KPK. Surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.
Menurut jaksa, Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007.
Dalam pleidoinya, Ratna kembali mengaku pernah mendapatkan perintah dari Siti untuk melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan Bambang Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung. Perintah itu, menurut Ratna, disampaikan Siti saat dia menghadap Siti beberapa tahun silam.
"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," tutur Ratna.
Saat itu, Ratna mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun, Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.
"Saya mohon hakim sampaikan pemikiran saya soal arahan Menkes pengadaan penunjukan langsung tidak salah mengingat jumlah kasus dari 2005 terus meningkat, penularan semakin ganas, dan yang masuk rumah sakit rata-rata kritis sehingga perlu ruangan khusus, kematian unggas sudah terjadi di 30 provinsi dari 33 provinsi," kata Ratna.
Kepada majelis hakim, Ratna juga mengaku pernah disebut seorang penyidik KPK sebagai korban. Menurut Ratna, penyidik KPK yang menangani kasusnya itu mengesankan kalau KPK akan menjerat pihak selain dirinya dalam kasus ini.
"Ada penyidik yang sampaikan 'Doa Bu Ratna didengar Allah, sebentar lagi akan heboh, anaknya sudah dipanggil, keluarganya juga, kasusnya juga bukan hanya ini'. Tapi, hingga kini sosok tersebut belum tersentuh hukum," ujarnya.
Sementara saat diperiksa dalam persidangan sebagai saksi bagi Ratna beberapa waktu lalu, Siti mengakui telah memerintahkan agar pengadaan alat kesehatan flu burung dan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung 2006 dilakukan melalui penunjukan langsung. Namun, Siti membantah sudah menunjuk perusahaan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.