Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenal Idealis, Profesor Rudi Kini Terpeleset “Licinnya” Minyak

Kompas.com - 14/08/2013, 19:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo tak menyangka salah seorang akademisi senior seperti Profesor Rudi Rubiandini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dradjad mengaku sejak awal terkejut dengan keputusan Rudi yang mau masuk ke BP Migas hingga akhirnya kini menjadi Kepala SKK Migas.

“Saya terus terang agak terkejut ketika Prof Rudi bersedia masuk BP Migas, apalagi menjadi Wamen. Tidak jauh beda dengan saya, sebagian besar pandangan menilai yang bersangkutan tidak cocok dengan kebijakan pemerintahan sekarang. Idealnya, orang-orang seperti kami ini tetap di luar pemerintahan,” ujar Dradjad yang juga ekonom ini saat dihubungi Rabu (14/8/2013).

Dradjad mengenal sosok Rudi sebagai seorang senior yang kerap memberikan ilmu tentang perminyakan terhadap dirinya. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Rudi yang cukup idealis pada saat itu. Namun, saat Rudi memutuskan masuk ke lingkaran pemerintahan, Dradjad tak tahu lagi apa yang kemudian terjadi. Ia hanya melihat sejumlah rekannya yang beralih dari akademisi ke birokrasi mengalami perubahan drastis karena masuk dalam pusaran kekuasaan.

“Jika benar yang bersangkutan menerima suap seperti tuduhan KPK, saya merasa kehilangan rekan seperjuangan. Sektor migas kita membutuhkan perombakan besar-besaran. Banyak pemborosan yang terjadi. Kita perlu otak-otak brilian seperti Prof Rudi. Kalau orang seperti itu bisa kejeblos seperti ini maka sebuah langkah mundur. Yah, minyak itu memang licin dan melicinkan,” tutur Dradjad.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah 7 orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, Rudi kini diperiksa secara intensif di Gedung KPK. Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Simon dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sang Guru Besar

Nama Rudi cukup dikenal di lingkungan akademisi. Rekam jejaknya di bidang perminyakan mencerminkan itu. Ia dikenal sebagai seorang akademisi ulung di bidang tersebut. Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962, ini menyelesaikan jenjang sarjananya di Institut Teknologi Bandung jurusan Perminyakan pada 1985.

Rudi melanjutkan studi pascasarjananya di Technische Universitat Clausthal, Jerman, dan meraih gelar doktor pada 1991. Ia meraih penghargaan sebagai dosen ITB teladan pada 1994 dan 1998. Gelar guru besar diraihnya pada 2010. Setelah itu, ia masuk lingkaran birokrasi saat diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Deputi Operasi Migas pada tahun 2011.

Kariernya menanjak. Presiden mengangkatnya sebagai Wakil Menteri ESDM pada 2012. Tujuh bulan berikutnya, saat MK memutuskan untuk membubarkan BP Migas, Rudi dipercaya untuk menjadi Kepala SKK Migas. Setelah banyak mendapat pengalaman sebagai akademisi dan birokrat, kini sang profesor harus menjalani kehidupan di balik sel penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com