Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silaturahim ke Rumah Andi Mallarangeng, Roy Suryo Sempat Foto Bareng

Kompas.com - 10/08/2013, 15:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyambangi kediaman mantan Menpora Andi Mallarangeng, Sabtu (10/8/2013). Roy Suryo datang bersama istrinya Ismarindayani Priyanti dengan menggunakan mobil Toyota Camry B 1705 RFS dalam suasana Idul Fitri 1434 H.

Penjaga di kediaman Andi tidak memperkenankan wartawan masuk ke rumah tersangka kasus Hambalang tersebut. Penjaga bahkan langsung menutup pintu gerbang rumah yang berlokasi di Jalan Suralaya No 3, RT 02 RW 04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu.

"Dari mana Mas? Maaf, Bapak sedang ada tamu," kata pria itu sembari menutup gerbang pintu, Sabtu siang.

Namun, dari luar pagar sempat terlihat Roy dan istri keluar. Andi dan istrinya, Vitri Cahyaningsih, tampak mengiringi. Roy pun tampak meminta seorang ajudannya untuk mengambil foto dirinya dan istri serta Andi dan Vitri di depan rumah.

Sempat ada perbincangan santai antara Andi dan pakar telematika yang kini menggantikannya itu. Andi dan Roy pun terlihat tertawa lepas ketika berbincang. Setelah bersalaman, Roy dan istri segera masuk ke mobilnya yang telah diparkir di dalam kediaman politisi Demokrat itu.

Ketika melihat wartawan, Roy hanya melempar senyum sambil mengangkat jempol ibu jarinya. Roy dan istri meninggalkan kediaman Andi sekitar pukul 12.40 WIB.

Untuk diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Andi hingga kini. Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan akan melakukan penahanan terhadap semua tersangka kasus Hambalang setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.

BPK sendiri berjanji akan menyerahkan hasil audit tersebut seusai Lebaran. Andi menjadi tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, tetapi juga belum menahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com