Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2013, 10:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setengah tahun lebih sejak menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Andi sudah diperiksa KPK sebagai tersangka pada 9 April lalu, tetapi dia tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Hari ini, KPK kembali memanggil Andi untuk diperiksa. Namun, politisi Demokrat itu tidak diperiksa sebagai tersangka, tetapi untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang lainnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengatakan, Andi belum akan ditahan.

"Tidak ada saksi yang ditahan," kata Bambang, Jumat (19/7/2013).

Saat dikonfirmasi mengenai alasan KPK yang belum juga menahan Andi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan pihaknya akan menahan yang bersangkutan pada saat yang tepat jika sudah sesuai kebutuhan penyidik.

"Pada saat yang tepat, bila sudah sesuai kebutuhan penyidik, dapat saja melakukan upaya paksa lainnya seperti penahanan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2013).

Dia juga mengatakan, pemeriksaan perkara Andi terus berlangsung. Ada berbagai bukti yang menguatkan proses penyidikan bahwa KPK ada dalam posisi yang benar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus. Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara Rp 10 miliar itu baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad berharap BPK akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara tahap II sebelum Lebaran. Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK. Abraham secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com