Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang RUU Pendidikan Dokter

Kompas.com - 11/07/2013, 15:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Pengesahannya diikuti sejumlah catatan.

Saat membacakan laporannya di sidang paripurna, Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa pada 9 Juli 2013 seluruh Fraksi menyepakati RUU Dikdok untuk segera dibahas di tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dengan sejumlah catatan.

Adapun, catatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi Demokrat, PDI-P, PAN, PKB, dan PPP menekankan agar Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Dikdok ini segera diterbitkan.

Kedua, Fraksi PDI-P meminta RUU ini dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Fraksi PDI-P juga menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana, serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter lexspesialis.

"Ketiga, kami juga meminta program internship harus dibiayai oleh negara," kata Agus, dalam sidang paripurna.

Ia melanjutkan, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Dikdok harus memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, serta tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.

Dan terakhir, Agus melanjutkan, Fraksi Hanura meminta pemerintah menjamin pemerataan kesempatan untuk siswa miskin berprestasi dapat melanjutkan pendidikan di dunia kedokteran. Sebelum disahkan menjadi UU, sidang paripurna sempat dihujani interupsi. Di antaranya,  mengkritisi mengenai keberadaan rumah sakit pendidikan, pengesahan mahasiswa kedokteran gigi, dan aturan main mengenai program internship.

Karena cukup alot, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya sidang akhirnya memberikan skors selama beberapa menit untuk semua fraksi melakukan lobi kecil bersama pemerintah.

Menteri Pendidikan Mohammad Nuh mewakili pemerintah dalam lobi kecil tersebut. Dari hasil lobi dinyatakan bahwa rumah sakit pendidikan dapat juga melayani masyarakat, program internship dilakukan selama satu tahun, dan aturan lain yang terkait akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang segera diterbitkan.

"Semua fraksi setuju, dan saya sahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," kata Priyo.

Saat menyampaikan pendapat akhirnya, Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi DPR atas segala usulan sampai akhirnya RUU Dikdok disahkan. Ia menegaskan, program internship yang tertuang dalam UU Dikdok merupakan strategi tepat untuk mengatasi masalah kekurangan dokter, khususnya di tempat terpencil.

"Biaya pendidikan kedokteran yang terlalu mahal juga diatur supaya tak ada diskriminasi, dan UU ini juga mengintegrasikan program kedokteran dengan profesi," kata Nuh.

Untuk diketahui, RUU Dikdok telah melewati pembahasan panjang sejak diusulkan oleh DPR pada 7 April 2011 sampai dengan disahkan pada hari ini. Komisi X DPR ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok oleh DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com