Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Diminta Tak Intervensi Sidang Kasus Cebongan

Kompas.com - 10/07/2013, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  — Mahkamah Agung meminta semua pihak termasuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menahan diri untuk tidak berkomentar mengenai sidang kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan, Sleman, yang sedang berjalan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, Senin (8/7), menentang semua pernyataan Denny. Seperti dimuat di dalam berita Kompas edisi Sabtu (6/7) lalu, Denny mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sidang kasus Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.

Banyak hal yang bisa memengaruhi putusan hakim, misalnya pangkat penasihat hukum yang lebih tinggi dibandingkan pangkat majelis hakim. Hakim pun dinilai mengajukan pertanyaan yang sifatnya administratif, seperti prosedur operasi standar (SOP) pembukaan pintu LP dan bukannya fokus untuk menggali kasus pembunuhan yang menjadi substansi dakwaan.

Menurut Ridwan, kepangkatan penasihat hukum tidak diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan kepangkatan di Pasal 17 hanya menyebut tentang pangkat hakim tidak boleh lebih rendah dari pangkat terdakwa atau minimal sama.

Lagi pula, tambah Ridwan, hakim, penasihat hukum, dan oditur militer dalam perkara Cebongan berasal dari institusi yang berbeda. Hakim, meskipun bajunya sama-sama hijau, berasal dari Mahkamah Agung dan berada di bawah ketua kamar militer MA, sedangkan penasihat hukum dari Kodam.

”Jadi, walaupun hakim itu pangkatnya lebih rendah dibandingkan penasihat hukum terdakwa, tapi mereka profesional dalam melakukan tugasnya. Hakim pun punya independensi. Tidak dalam pengertian komando,” ujar Ridwan.

Menurut dia, hal semacam itu biasa terjadi di pengadilan.

MA pun keberatan dengan pernyataan Denny tentang bagaimana cara hakim memeriksa saksi. Menurut Denny, hakim lebih banyak menggali sisi administratif.

”Denny kan menonton sidang hanya sekali saja, dia mendengarkan keterangan satu atau dua saksi. Padahal saksinya puluhan. Saksi yang lain barang kali ditanyakan mengenai persoalan lain (tak hanya sisi administrasi), sesuai dengan kompetensi tiap saksi. Oleh karenanya, jangan hanya melihat satu saksi lalu komentar. Pernyataan Denny itu bisa sudah mencampuri materi persidangan. Denny bisa dianggap mengintervensi. Padahal, dia kan seorang wakil menteri,” ungkap Ridwan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, tidak benar bahwa dirinya berkomentar hanya setelah mendengarkan keterangan satu atau dua saksi. Komentar tersebut diberikan setelah berdiskusi dan mendengarkan masukan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan psikolog yang terus memantau persidangan.

”Adalah hak kami untuk memberikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi kami juga korban, institusi kami diserang, petugas kami luka-luka. Jangan sampai dengan alasan tidak boleh berkomentar, jalannya persidangan makin membuka peluang hadirnya ketidakadilan,” kata Denny.

Pengaduan

Sementara itu di Yogyakarta, kemarin 16 elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer mengirimkan surat pengaduan tentang munculnya intimidasi dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Surat pengaduan tersebut disampaikan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Dewan Pers. (ana/abk)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com