Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Parpol Minta RUU Pilpres Diputuskan di Paripurna

Kompas.com - 09/07/2013, 18:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat partai politik yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden meminta agar silang pendapat terkait kelanjutan RUU Pilpres dilakukan dalam rapat paripurna. Hal ini perlu dilakukan agar pembahasan RUU Pilpres tidak berlarut-larut.

"Pada gilirannya, ketika UU ini sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk dilakukan perubahan, kita bisa melakukan opsi lain. Bisa aja RUU ini dimasukkan ke paripurna sehingga bisa dengan jernih didiskusikan. Lebih banyak akal lebih baik," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2013).

Bukhori menuturkan, sikap Fraksi PKS tetap mendukung adanya perubahan Undang-Undang Pilpres. Namun, Bukhori menyatakan, PKS tidak mempermasalahkan presidential treshold (PT) 20 persen kursi di parlemen sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres. Syarat tersebut, sebut Bukhori, diterapkan untuk memperkuat sistem presidensial yang selama ini diterapkan Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan, persyaratan PT telah menutup rapat peluang calon-calon pemimpin bangsa yang mandiri dan independen. Pengaturan tentang mekanisme Pilpres, kata Yani, juga tidak cukup dengan menggunakan peraturan KPU.

"Oleh karena itu, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Ini masih draf, makanya kenapa tidak diberikan saja pilihan di paripurna, diambil dua opsi, kemudian meraih suara," katanya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini sudah berjalan 1,5 tahun. Satu-satunya cara adalah diputuskan dalam forum rapat paripurna.

"Ini lucu putar balik lagi ke belakang tidak pernah juga ada hasil. Kita harus berani ambil keputusan," ucap Martin.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Hanura, Jamal Aziz Oskadon, menyebutkan PT bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945, lanjutnya, presiden hanya disebutkan berasal dari partai dan gabungan partai politik tanpa ada ambang batas apa pun.


"Amanatnya, UUD 1945 tidak menetapkan angka, kenapa di dalam UU Pilpresnya pakai angka. Maka, untuk mengakhiri polemik ini, mohon dibawa ke forum yang lebih tinggi," imbuh Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com