Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Ikut Korupsi, Siti Fadilah Merasa Jadi Korban

Kompas.com - 08/07/2013, 16:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merasa dirinya menjadi korban ketika namanya diseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pada empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) tahun anggaran 2006-2007. Kasus ini menjerat mantan anak buah Siti, eks Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, sebagai terdakwa.

"Menteri dikait-kaitkan, saya ini korban lho, semua dikaitkan ke saya. Ada apa sih sebenarnya? Saya merasa ditarget-targetkan, jadi pembunuhan karakter, what's wrong ?" kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013).

Siti mendatangi Pengadilan Tipikor untuk bersaksi dalam persidangan Ratna. Menurut Siti, dia ditargetkan untuk dijerumuskan karena rekam jejaknya selama menjadi menteri yang kerap melawan arus. Siti sendiri mengaku belum tahu isi dakwaan jaksa KPK yang menyebutnya bersama-sama Ratna melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan beberapa waktu lalu, Ratna Dewi Umar disebut bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang melawan hukum.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Siti, selaku Menkes saat itu, ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Siti disebut dalam dakwaan melakukan penunjukan langsung terhadap perusahan milik Bambang Tanoesoedibjo sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik serta menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.

Sementara itu, menurut Siti, jika dirinya memang benar terlibat, KPK pastinya sudah menetapkan Siti sebagai tersangka sejak dua setengah tahun lalu. Namun, hingga kini, kata Siti, KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya sudah diperiksa KPK sejak dua setengah tahun lalu dan KPK tetap menetapkan saya sebagai saksi sampai sekarang. Artinya, kalau tuduhan jaksa KPK itu menuduh sedemikian rupa kepada saya, itu bertentangan dengan pemeriksaan KPK yang dahulu. Kalau begitu, seharusnya saya sudah jadi tersangka," ucap Siti.

Lebih jauh, Siti mengungkapkan, dia tidak pernah berhubungan langsung dengan Ratna dalam pengadaan proyek yang dilakukan Ditjen Bina Melayanan Medik. Menurut Siti, sesuai prosedurnya, usulan penunjukan langsung semula diajukan Ratna kepada Inspektorat Jenderal, lalu Inspektorat Jenderal mengajukan usulan tersebut kepada Menkes, baru kemudian Menkes meminta sekretaris jenderal untuk mengkaji apakah bisa dilakukan penunjukan langsung atau tidak.

"Dari sekjen, dia mengkaji dengan dirjen, dengan ini, harus betul-betul valid, barulah diberikan kepada saya bahwa itu mungkin penunjukan langsung, jadi tidak langsung antara saya dengan dia, saya tuh eselon I," tutur anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Siti juga membantah telah memerintahkan Ratna untuk melalukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat di Kemenkes. Menurut Siti, seorang menteri baru berwenang melakukan penunjukan langsung jika nilai proyek di atas Rp 50 miliar. Selain itu, Siti membantah pernah bertemu dengan rekanan dalam proses pengadaan empat proyek di Kemenkes yang dipermasalahkan KPK tersebut.

"Jadi, ini lucu sekali kalian terlalu mengait-ngaitkan kepada saya, jauh sekali," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com