"Kita perlu tahu apa yang jadi masalahnya. Itu akan kami klarifikasi tentunya," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Basrief mengatakan, klarifikasi tersebut akan dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy. Terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK, menurut Basrief, ketiganya hanya dimintai keterangan masalah administrasi dan prosedur penanganan kasus pajak.
"Saya kira saat ini dimintai keterangan masalah administrasi dari prosedur penanganan kasus pajak," katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil ketiga jaksa tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT The Master Steel. Mereka dimintai keterangan karena dianggap tahu seputar kasus dugaan penyuapan perpajakan yang menjerat pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan, tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Asisten Tindak Pidana Umum Happy Hadiastuti serta jaksa pada Kejati DKI Jakarta, Desi Meutia Firdaus, untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan suap terkait pajak PT The Master Steel ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah pegawai pajak, yaitu Eko dan Mohammad Dian; Direktur PT Master Steel Diah Soembedi; serta dua manajer PT Master Steel, yaitu Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel yang nilainya Rp 120 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.