JAKARTA, KOMPAS.com — Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh melakukan sweeping selama bulan Ramadhan. Kewenangan tersebut berada di tangan kepolisian dan pemerintah daerah (pemda).
"Ya, bukan tugasnya mereka (ormas), apalagi itu merugikan, merusak. Ada hal-hal penganiayaan dan sebagainya," terang Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).
Nanan mengatakan, oknum ormas yang melakukan sweeping akan ditindak tegas. Satpol PP nantinya juga akan turun tangan untuk mengatasi aksi sweeping yang mengarah pada perbuatan anarkistis.
Sebelumnya, Nanan mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait jadwal khusus untuk tempat hiburan di bulan Ramadhan. Nanan juga meminta jajarannya untuk lebih awal menegakkan aturan pemda pada bulan Ramadhan dan mencegah adanya sweeping yang tidak sah.
"Tentunya kepolisian harus dari awal bisa memberitahukan, mengakomodasi, kemudian melarang sweeping-sweeping yang tidak sah (dalam) tanda kutip terhadap apa pun yang ada. Demikian diharapkan tentunya kepolisian, pemda, lebih awal menegakkan aturan yang ada itu," kata Nanan.
Seperti diketahui, menjelang atau pada saat bulan suci Ramadhan, ada ormas yang melakukan sweeping di sejumlah lokasi hiburan malam. Dalam beberapa kasus, aksi ini dilakukan dengan disertai tindak kekerasan, seperti perusakan tempat hiburan. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.