Di kafe tersebut, dua orang tersangka, yaitu Setyobudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung kembali berakting dalam tiga adegan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, adegan pertama yang dilakukan oleh keduanya adalah adegan nomor 4 yakni Toto Hutagalung memberikan berkas-berkas perkara kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.
Dalam adegan tersebut, Toto mengatakan kepada Setyabudi, saat itu masih menjadi hakim yang menangani perkara tersebut, agar tidak melibatkan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Reka ulang kemudian dilanjut ke adegan 47. Adegan tersebut menggambarkan pertemuan di hari yang berbeda dan meja yang juga berbeda. Saat itu Toto memberikan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada Setyabudi. Namun, dalam adegan 63, Setyabudi menolak uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.