Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menyayangkan adanya sejumlah politisi sekaligus bos media yang deras mengiklankan diri di medianya. Meski iklan tersebut dilakukan atas nama pribadi, tetap saja harus ada aturan jelas mengingat rujukan masyarakat terhadap tayangan di televisi mencapai 90 persen.
"Ada zona abu-abu. Atas nama pribadi boleh, tetapi kan harus diatur," kata Teguh, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Teguh menegaskan, aturan penyiaran telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Namun, ia menyatakan aturan itu masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik.
Terkait hal itu, ia meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegakkan kewenangannya yang terbilang besar. Langkah ini perlu didorong untuk mencerdaskan masyarakat di tengah bergulirnya tahun politik.
Sebab, selama ini sanksi yang berlaku tak pernah dilakukan. Kalaupun berjalan, kata Teguh, hanya sebatas sanksi teguran dan pelarangan acara yang bermasalah ditayangkan. Sementara sanksi terberat, seperti pencabutan frekuensi, tak pernah diberikan.
"Karena KPI ini harapan publik, aturan main kita selalu ada lubang yang bisa disiasati. Kita dorong fair game, mendapatkan hal yang sama, jangan sampai kepentingan publik dimanfaatkan oleh pemodal," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.