"Itu persoalan yang biasa dilakukan dan memang seakan-akan kita tutup mata," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Menyangkut hal itu, politisi Partai Golkar ini merasa perlu memberi apresiasi ketika ada upaya pembersihan dari internal Polri. Bahkan lebih jauh, ia merasa hal serupa perlu diikuti oleh lembaga lain.
"Semua yang terkait dengan penerimaan lowongan pekerjaan, kenaikan pangkat, pasti selalu ada (suap), tidak hanya di kepolisian. Polisi sudah mulai membersihkan diri sendiri dan harusnya orang-orang mendukung," ujarnya.
Untuk diketahui, Polri menangkap dua anggotanya yang diduga melakukan upaya suap kenaikan jabatan. Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny F Sompie, penangkapan keduanya berawal saat AKBP ES akan menemui Kompol JAP di Mabes Polri. ES yang diketahui sebagai Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah datang ke Mabes Polri untuk bertemu Kompol JAP yang diduga sebagai makelar kenaikan jabatan di tubuh Polri. JAP diketahui bertugas di Polda Metro Jaya di Biro Sumber Daya Manusia.
Ronny menuturkan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/6/2013) sekitar pukul 14.00 itu diawali dengan masuknya ES bersama JAP ke Gedung Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri. Saat itu, keduanya melenggang masuk menuju lift. Tim Bareskrim Mabes Polri yang ternyata telah berada di Rupatama langsung menyergap keduanya dan menanyakan tujuan ES dan JAP yang saat itu berseragam lengkap.
Sebelum masuk lift, ES membawa tas hitam yang dinilai mencurigakan. ES pun dicegah oleh tim dan memaksanya untuk membuka tas tersebut. Setelah dibuka, tim Mapol pun kaget lantaran tas hitam yang dibawa ES itu berisi uang tunai yang diduga akan diberikan kepada JAP. Saat ditanya uang itu untuk apa, ES memberikan keterangan berbelit.
Menurut pengakuan ES, dalam pemeriksaannya di lantai 4 Gedung Bareskrim, nominalnya mencapai Rp 200 juta yang dibagi dua bagian, diikat benang, dan dikemas dalam 10 bungkusan. Menurut Ronny, tak ada tindak pelanggaran pidana karena uang tersebut belum berpindah tangan dari ES ke JAP, yang diduga akan menerima.
Saat ini uang tersebut masih berada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Mabes Polri meski ES dan JAP sudah tidak lagi diperiksa Ditipikor Bareskrim sejak Minggu, 23 Juni lalu. Terhadap keduanya pun tidak ada peningkatan status.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.