Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Baru BBM Berlaku Sabtu?

Kompas.com - 19/06/2013, 22:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascapengesahan Undang-Undang APBN Perubahan 2013 oleh Dewan Perwakilan Rakyat, muncul pertanyaan di masyarakat kapan harga baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai berlaku.

Di jejaring sosial maupun BlackBerry Messenger beredar informasi bahwa rapat koordinasi Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan Hiswana Migas memutuskan bahwa harga baru BBM mulai berlaku Sabtu (22/6/2013) pukul 00.00.

Disebutkan, harga yang ditetapkan sama seperti yang sudah disampaikan pemerintah, yakni premium Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Semua SPBU tanpa kecuali harus buka 24 jam pada hari Jumat (21/6/2013).

"Dilarang melayani jeriken karena akan diumumkan kenaikan harga oleh Menteri ESDM (Jero Wacik) pada pukul 23.00 WIB untuk kemudian diberlakukan harga baru pada hari Sabtu 22 Juni 2013 pukul 00.00," demikian isi pesan yang beredar.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ketika dikonfirmasi tidak mau memastikan kapan harga baru berlaku. Ia meminta menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hanya saja, Hatta mengiyakan ketika ditanya apakah harga baru berlaku pekan ini. "Iya. Segera, segera. Yang penting keputusan DPR sudah," kata Hatta di Jakarta, Rabu (19/6/2013) malam.

Menteri Komunikasi dan Informatika yang merupakan Sekretaris Tim Sosialisasi BBM Tifatul Sembiring juga tidak mau mengungkapkan kapan harga baru berlaku. Ia hanya mengatakan, jajaran pemerintah akan menggelar rapat membahas BBM pada Kamis (20/6/2013). Rapat akan dipimpin Presiden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono mengatakan, harga baru akan diterapkan setelah empat program kompensasi dari kenaikan harga BBM siap diimplementasikan. Tiga kompensasi sudah berjalan, yakni beras miskin, program keluarga harapan, dan beasiswa. Satu kompensasi baru akan berjalan setelah harga BBM naik, yakni bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, penyaluran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sudah selesai. KPS akan digunakan untuk mencairkan kompensasi. Total ada sekitar 15,5 juta keluarga yang akan menerima KPS. Sekitar 20 persen di antaranya berada di 12 kota besar.

Sisanya, kata Agung, akan disalurkan secepatnya. Ia meminta mereka yang belum menerima KPS tidak khawatir. Pasalnya, pencairan kompensasi di Kantor Pos diberi waktu sampai 2 Desember 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

    Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com