Jakarta, Kompas -
Nasaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan Al Quran. Dalam kasus ini, KPK menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya divonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara.
”Terkait dugaan tindak pidana korupsi paket pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, KPK memeriksa Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari),” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta.
KPK, lanjut Johan, menyangka Ahmad menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat di Kemenag yang menjadi PPK proyek. Namun, kata Johan, KPK masih melihat sampai sejauh mana tingkat tanggung jawab penyalahgunaan wewenang ini. KPK masih terus mengembangkan kasus pengadaan Al Quran ini untuk mencari pihak lain yang diduga ikut menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu, lanjut Johan, KPK juga terus menelusuri dugaan adanya aliran dana ke penyelenggara negara.
Menurut Johan, Nasaruddin diperiksa KPK tidak dalam kapasitas sebagai Wakil Menteri Agama, tetapi sebagai mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).
Pengadaan Al Quran ini merupakan proyek yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bimas Islam. Ahmad yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal tahun ini juga mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Menurut Johan, KPK belum berencana memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali. Nasaruddin adalah pejabat tertinggi
Seusai diperiksa, Nasaruddin tidak meladeni pertanyaan wartawan seputar materi pemeriksaannya. Begitu keluar dari lobi Gedung KPK, Nasaruddin langsung berjalan menuju ke mobilnya sambil menelepon. (BIL)