Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan UI Bersih: Mengapa Hanya Warek yang Jadi Tersangka?

Kompas.com - 14/06/2013, 18:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Gerakan Universitas Indonesia Bersih Ade Armando mempertanyakan mengapa hanya Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang ditetapkan sebagai tersangka? KPK menetapkan Tafsir sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI 2010-2011 yang nilainya Rp 21 miliar.

"Dengan angka sebesar itu, hampir tidak mungkin pelakunya cuma satu orang, pasti melibatkan banyak pihak," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta.

Gerakan UI Bersih mendatangi kantor KPK untuk menanyakan hal ini. Ade menyampaikan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan KPK. Ade juga siap memberikan data tambahan jika KPK membutuhkannya.

Dosen FISIP UI ini juga mengungkapkan, mantan Rektor UI Gumilar R Soemantri sedianya dianggap terlibat dalam pengadaan proyek tersebut. "Tidak masuk akal pak mantan rektor mengatakan hanya bertanggung jawab atas kebijakan, tapi tidak pada pelaksanannya. Memang kita harus hormati proses hukum, namun rasanya tidak mungkin tidak melibatkan banyak orang," ungkapnya.

Kendati demikian, menurut Ade, Gerakan UI Bersih tetap menghormati dan mendukung proses hukum kasus tersebut di KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan dan pemasangan IT di perpustakaan UI. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan IT di perpustakaan UI senilai Rp 21 miliar tersebut. Mengenai nilai kerugian negara akibat penggelembungan ini, KPK masih menghitungnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka. Terbuka kemungkinan adanya tersangka lain sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Adapun Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan FISIP UI pada 2003-2007. Saat itu, Gumilar R Soemantri menajabat sebagai dekan.

Tafsir diketahui sebagai dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. Dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI. Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar.

Kepada Kompas, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com