JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi kasus pajak Asian Agri Group (AAG) senilai Rp 2,5 triliun. Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda 1,25 miliar. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.
"Insya Allah bisa eksekusi segera. Lebih cepat, lebih baik," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung RI, Jumat (14/6/2013).
Jika tidak membayarkan Rp 2,5 triliun itu, aset Asian Agri Grup yang memiliki 14 perusahaan kelapa sawit itu pun terancam disita. Menurut Basrief, pihaknya memiliki waktu satu tahun untuk eksekusi aset Asian Agri Group.
"Kita masih lihat seberapa jauh aset yang ada pada perusahaan itu," katanya.
Kejaksaan dan pihak terkait saat ini terus mengawasi aset perusahaan Asian Agri Group. Pengawasan itu untuk mencegah upaya pengalihan aset oleh perusahaan atau dijual ke pihak lain.
Sebelumnya, majelis hakim pada kasasi menyatakan, Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. MA memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini untuk membayar kekurangan pajak tersebut ditambah denda sebesar Rp 1,25 triliun.
General Manager Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Freddy menjelaskan, Asian Agri merupakan pembayar pajak yang cukup besar pada kurun waktu 2002-2005. Pihaknya pun yakin telah melaporkan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode tersebut total penghasilan bersih Asian Agri adalah Rp 1,24 triliun. "Jika pajak yang dikenakan sebesar Rp 1,25 triliun, tarif pajak yang dikenakan adalah 100 persen?" ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.