JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, dalam waktu dekat, Bawaslu akan segera menyelesaikan kasus pencoretan dapil yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sementara, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Hanura sampai saat ini belum melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.
Muhammad mengungkapkan, Bawaslu memiliki waktu selama tiga hari untuk mengklarifikasi laporan yang masuk dan dua hari untuk memberikan keputusan terkait laporan itu.
"Sampai dengan hari ini, baru tiga partai yang sudah melapor dan saat ini sudah kami proses. Rencananya hari ini kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jumat (14/6/2013).
Hingga saat ini, kata dia, Bawaslu belum dapat menentukan apakah kasus ini masuk dalam sengketa atau pelanggaran administrasi. Hal ini baru dapat ditentukan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap partai politik dan KPU.
"Itu akan kami kaji nanti di dalam kesimpulan. Akan ada penjelasan atau ada ketegasan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran sengketa," ujarnya.
Muhammad menambahkan, dua parpol lain yang juga dicoret oleh KPU memiliki batas waktu selama tujuh hari untuk membuat laporan ke Bawaslu. Batas waktu tujuh hari tersebut dimulai sejak daftar calon sementara (DCS) dipublikasikan KPU, Kamis (13/6/2013). Jika lewat dari batas tersebut, kedua parpol itu dianggap menerima keputusan KPU.
Seperti diketahui, KPU mencoret lima parpol yang kedapatan tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil. Kelima partai itu ialah PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), dan Hanura (Dapil Jawa Barat II).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.