Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun, DKPP Tak Terima Gaji

Kompas.com - 11/06/2013, 16:17 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama satu tahun bekerja, Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata belum pernah menerima gaji atau uang kehormatan. Hal itu diungkap dalam siaran pers yang diterima wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Saat itu, DKPP menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melaporkan hasil kinerja selama satu tahun. Hadir Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi anggota DKPP, yakni Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hayati Sardini.

Dalam rilis tersebut, DKPP menjelaskan sejumlah hambatan yang dialami, salah satunya belum diterimanya dana kehormatan. "Satu tahun DKPP bekerja, satu tahun pula ketua dan anggota DKPP belum menerima uang kehormatan," tulis pihak DKPP.

Hambatan lain ialah belum terbentuknya biro yang menangani perkara kode etik penyelenggara pemilu. Sekjen Bawaslu yang merupakan ex officio Sekretaris DKPP juga belum dilantik sehingga menghambat kinerja.

"DKPP tetap mengerjakan apa yang telah menjadi tugas dan wewenangnya betapa pun terdapat persoalan. Bagi DKPP, hambatan bukanlah sebagai rintangan untuk bekerja. Justru, halangan ini menjadi tantangan," tulis DKPP.

Jimly ketika dikonfirmasi hal itu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku tidak membicarakan masalah gaji saat bertemu Presiden. "Tidak terlalu penting. Hak kita tidak usah kita urusin. Kita kerja aja," kata Jimly.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui ketua maupun anggota DKPP belum menerima gaji. Menurut dia, anggaran belum turun karena ada penyesuaian gaji. "Sedang diproses. Kemarin karena ada peningkatan jumlah anggaran. Segera (dibayar)," katanya.

Seperti diberitakan, sejak dibentuk, DKPP sudah menerima 217 perkara. Dari perkara yang masuk, sebanyak 81 perkara telah diputuskan. Dari putusan tersebut, sebanyak 70 orang penyelenggara negara diberhentikan dengan berbagai pelanggaran. Sebanyak 46 orang diberi peringatan dan 224 orang tidak terbukti.

Modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di antaranya netralitas, menerima suap, melalaikan tugas, pelanggaran ketika penanganan daftar pemilih tetap, penyalahgunaan jabatan, dan pengabaian putusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com