JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT) yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR masih harus diperbaiki. Menurut dia, RUU tersebut bisa merusak tatanan kekerabatan dan sistem sosial yang telah mengakar di Indonesia.
Nurul mengungkapkan, RUU itu seharusnya bukan ditujukan untuk rumah tangga yang mempekerjakan PRT, melainkan untuk mengatur penyedia jasa pekerja rumah tangga. Sementara RUU PRT dinilainya terlalu menitikberatkan pada materi dan cenderung liberal.
"Saya berharap kita tetap berpijak pada nilai dan tradisi masyarakat kita, kegotongroyongan, bukan tradisi liberal yang menitikberatkan pada materialisme," kata Nurul dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Kamis (6/6/2013).
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, PRT bukanlah pekerja seperti buruh industri yang hanya mengandalkan tenaga, pikiran, dan keahlian. Lebih dari itu, kata Nurul, PRT adalah pekerja yang masuk ke dalam rumah dan menjadi bagian dari keluarga yang mempekerjakannya.
Nurul berpendapat, RUU PRT juga tak perlu mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Sebab, persoalan itu telah diatur dalam undang-undang lain dengan jelas dan gamblang.
"RUU (PRT) ini menghadap-hadapkan perempuan dan perempuan. RUU ini lebih cocok diberikan kepada penyalur pekerja rumah tangga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.