Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Hapus Utang Lima PDAM dengan Total Rp 1 Triliun

Kompas.com - 28/05/2013, 18:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui penghapusan piutang secara bersyarat kepada lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Total piutang berupa bunga dan denda lima PDAM itu mencapai Rp 1 triliun.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2013). Sebelumnya, pengambilan keputusan sempat ditunda karena beberapa anggota dewan mempertanyakan penghapusan piutang.

Lima PDAM yang memiliki utang, yakni PDAM Kota Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang Rp 272,512 miliar, PDAM Kabupaten Kota Bandung Rp 252,73 miliar, PDAM Palembang Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat Sohibul Iman mengatakan, pasca-penolakan dari anggota dewan dalam sidang paripurna sebelumnya, sudah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Banggar, Komisi V, dan Komisi XI. Hasilnya, piutang lima PDAM itu memang harus dihapus.

Anggota Komisi XI Achsanul Qosasih menjelaskan, penghapusan piutang negara di lima PDAM sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara.

"Kalau penghapusan piutang di bawah Rp 10 miliar cukup oleh menteri keuangan. Kalau antara Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar oleh presiden. Di atas Rp 100 milia,r baru dibawa ke parlemen," kata Achsanul.

Achsanul mengatakan, sebelum diajukan ke Komisi XI, pemerintah telah melakukan pemeriksaan oleh Komite Kebijakan. Awalnya, kata dia, ada 175 PDAM yang secara struktur finansialnya tidak sehat akibat rekening dana investasi (RDI).

"Dari 175 PDAM itu, 115 mengajukan ke Kemenkeu untuk direstrukturisasi. Sisanya enggak mengajukan. Dari 115 itu, ada 68 yang diproses Kemenkeu, sisanya dikembalikan. Dari 68 itu, 39 sudah diputuskan Kemenkeu dihapuskan bunga dan dendanya dan 24 dihapus presiden. Lima PDAM karena di atas Rp 100 miliar dibawa ke Komisi XI DPR," papar dia.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dari hasil telaah pihaknya, bunga dan denda lima PDAM itu memang harus dihapus untuk penyehatan perusahaan. Ia memberi contoh tunggakan bunga dan denda PDAM Kota Semarang yang sampai tiga kali pinjaman pokok.

"Kami mengambil keputusan karena rata-rata (bunga dan denda) sudah tiga, empat kali dari pokok, memberatkan. Artinya secara finansial sudah tidak sehat. Mereka tidak bisa mencari investor sehingga yang dikorbankan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Politisi PPP Dimyati Natakusuma mengatakan, DPR seharusnya tidak melegitimasi kesalahan pengelolaan keuangan pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menghapus piutang secara berkala dan jangan membiarkan piutang sampai diatas Rp 100 miliar, kemudian membawa ke DPR.

"Sekarang kita (DPR) melegitimasi sekitar Rp 1 trilun karena dianggap (penghapusan piutang) diatas Rp 100 miliar harus melalui DPR. Padahal, pemerintah bisa menghapuskan sendiri secara bertahap, tidak usah sekaligus. Ke depan, jangan lagi terjadi penghapusan (oleh DPR). Ini kegagalan keuangan negara," kata Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com