Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendagri Berangus Kebebasan Buruh Berserikat

Kompas.com - 21/05/2013, 19:32 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 memberangus kebebasan berserikat. Permendagri tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah memasukkan serikat buruh/serikat pekerja sebagai bagian dari ormas.

"Permendagri seharusnya hanya untuk ormas yang selama ini berada di bawah pembinaan Kemdagri dan pemda. Serikat Buruh/Serikat Pekerja berada di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan keberadaannya merupakan bagian dari hak berserikat yang dijamin Konstitusi, hukum international yang sudah diratifikasi, yaitu Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," tutur Sekretaris Umum PP SPAI FSPMI Jamaludin, Selasa (21/5/2013) di Jakarta.

Akibat Permendagri tersebut, serikat pekerja diwajibkan mendaftar kepada Badan Kesbang atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak mencatatkan pembentukan serikat pekerja. Syarat ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menakertrans Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 maupun dalam Permenakertrasn, syarat tercatat di Bakesbang tidak ada.

Lagi pula, kata Jamaludin, judul Permendagri jelas menunjukkan aturan tersebut hanya untuk ormas di lingkungan Kemdagri/pemda. Akibat Permendagri tersebut, Dinas Tenaga Kerja meminta surat keterangan terdaftar dari Bakesbang sebelum mencatatkan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Serikat pekerja yang tidak terdaftar di Bakesbang pun terancam tidak mempunyai keterwakilan di lembaga hubungan industrial seperti lembaga tripartit dan dewan pengupahan. Karenanya, SPAI FSPMI meminta Mendagri merevisi Permendagri yang dinilai memberangus kebebasan berserikat, melanggar HAM, dan mengancam demokrasi tersebut.

"Selain merevisi Permendagri, Mendagri perlu menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menjamin hak berserikat buruh," kata Jamaludin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com