Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Tidak Berperikemanusiaan

Kompas.com - 18/05/2013, 04:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi tiga terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2013) pukul 00.00 WIB, oleh kejaksaan dinilai jauh dari rasa keadilan dan peri kemanusiaan. Pasalnya, ketiga terpidana mati tersebut menanggung hukuman berlipat.

Hal itu dikatakan Direktur Program Imparsial Al Araf mewakili Koalisi Hapuskan Hukuman Mati (Hati) saat jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Ikut dalam jumpa pers itu adalah aktivis LBH Masyarakat, YLBHI, dan Elsam.

Mereka menyikapi langkah kejaksaan yang mengeksekusi mati tiga terpidana mati, yakni Suryadi Swabuana bin Sukarno alias Adi Kumis, Jurit bin Abdullah, dan Ibrahim bin Ujang. Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991. Adapun Jurit dan Ibrahim adalah terpidana pembunuhan berencana di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 1997 .

Al Araf mengatakan, ketiganya menerima tiga hukuman. Pertama, penjara. Kedua, penyiksaan psikis lantaran ketidakpastian kapan akan dieksekusi. Suryadi sudah divonis mati sejak Januari 1992. Adapun Jurit dan Ibrahim sejak April 1998.

"Hukuman ketiga, eksekusi mati itu sendiri. Proses eksekusi mati ini merupakan tindakan yang jauh dari rasa keadilan, rasa peri kemanusiaan. Kami mendesak, mereka yang sudah menjalani tahanan lebih dari lima tahun tidak usah dieksekusi, diubah jadi seumur hidup," kata Al Araf.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menambahkan, pemilihan terpidana mati yang dieksekusi sangat politis. Mereka yang tidak punya akses kekuatan politik dieksekusi. Bagi yang memiliki akses, vonis dapat diubah. "Enggak jelas dasarnya apa pemilihan mereka yang dieksekusi. Ada yang lebih lama ditahan dan mereka belum juga dieksekusi," kata Ricky.

Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza mengatakan, eksekusi mati dapat berimbas kepada nasib para terpidana mati warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki dasar untuk meminta mereka tak dihukum mati.

Koalisi Hati tetap berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945 yang menyebutkan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Banyak negara juga telah menghilangkan hukuman mati. "Eksekusi mati seharusnya tidak lagi diberlakukan. Stop seluruh eksekusi mati. Pemerintah seharusnya mengubah (hukuman mati) menjadi seumur hidup," pungkas Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com