JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mencantumkan nama asli setiap bakal calon anggota legislatif ketika mengumumkan hasil verifikasi daftar calon sementara (DCS) maupun daftar calon tetap (DCT). Nama asli itu termasuk nama artis yang menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2014.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pencantuman nama asli sesuai kartu tanda penduduk memberikan keadilan bagi seluruh caleg yang akan maju dalam pemilu mendatang. Di samping itu, penggunaan nama asli juga untuk menghindari adanya penggunaan nama populer yang kerap digunakan oleh caleg yang berasal dari kalangan artis.
"DCS maupun DCT merupakan dokumen formal yang diterbitkan oleh KPU sehingga penggunaan nama asli sesuai dengan dokumen formal juga wajib hukumnya," kata Said saat dihubungi, Jumat (17/5/2013).
Said menyebutkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2009 lalu, politikus Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo tidak menggunakan nama aslinya, tetapi menggunakan nama bekennya, yaitu Eko Patrio. "Pernah kejadian dan kita protes, akhirnya muncul surat edaran KPU," katanya.
Menurutnya, jika KPU tetap mencantumkan nama caleg artis dengan nama populernya, KPU sama halnya dengan memalsukan identitas dan mengistimewakan salah seorang calon. Akan tetapi, kata Said, pencantuman nama populer dalam DCS maupun DCT dapat dilakukan oleh KPU jika seseorang yang memiliki nama populer itu telah diputuskan dengan keputusan pengadilan.
"Itu bisa diterapkan nama alias sepanjang putusan pengadilan. Jadi, KPU harus mencantumkan nama sesuai identitas asli," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.