JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kehadiran para wakil rakyat dalam rapat-rapat DPR dan MPR kembali menjadi sorotan. Namun, Pimpinan DPR/MPR menilai absensi tidak bisa dilihat secara kuantitatif semata. Sebab, Pimpinan DPR/MPR juga menjalani tugas protokoler.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, Rabu (15/4/2013) di Jakarta menjelaskan, Pimpinan MPR/DPR tidak masuk dalam keanggotaan komisi, panitia khusus, dan alat kelengkapan dewan lain. Dalam Tata Tertib DPR sebagai pelaksanaan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan pula Pimpinan MPR tidak harus hadir rapat. Ketentuan itu disebabkan Pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili lembaga.
Tugas protokoler itu seperti menerima tamu pimpinan parlemen negara sahabat, perdana menteri/presiden negara lain, duta besar, dan delegasi-delegasi dalam dan luar negeri yang datang silih berganti. Tugas protokoler lainnya adalah menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka acara resmi, atau memberikan ceramah di berbagai lembaga/badan. "Acara-acara itu banyak sekali sehingga kerap kami harus menyeleksi mana yang akan dihadiri," ujar Hajriyanto.
Di sisi lain, tambahnya, dalam daftar kehadiran sidang paripurna, tidak ada kolom tanda tangan di samping nama-nama Pimpinan MPR. Karenanya, bila kehadiran Pimpinan MPR dilihat dari tanda tangan, semestinya hanya nol persen. Dalam catatan Badan Kehormatan DPR/MPR, Hajriyanto hanya hadir 10-30 persen dalam rapat paripurna.
Di masa sidang III 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012), misalnya, absensi politisi Partai Golkar ini hanya terisi 30 persen. Di masa sidang berikutnya 14 Mei-13 Juli 2012, kehadiran Hajriyanto hanya 10 persen, demikian pula rekannya separtai yang Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Di masa sidang I 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012), kehadiran Hajriyanto hanya 22 persen, sedangkan Priyo 20 persen. Di masa sidang berikut 19 November-14 Desember 2012, kehadiranya meningkat tipis, 25 persen.
Pada 2012, absensi dengan sidik jari secara elektronik, lanjut Hajriyanto, masih tahap uji coba. Bila Pimpinan DPR/MPR wajib hadir dalam rapat paripurna, Hajriyanto berharap ada pembenahan dan perbaikan ketentuan. Tugas-tugas protokoler bagi pimpinan MPR harus dihapuskan. Kolom tanda tangan pun perlu disediakan pada daftar absensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.