JAKARTA, KOMPAS.com - BNP2TKI mendapat jaminan dari Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno, terkait proses pengurusan dokumen baru para TKI yang mengalami kebakaran tempat tinggal di sekitar proyek pembangunan Aman Height Condominium, Jalan Bersatu Section 5, Taman Bukit Serdang, Seri Kembangan, kawasan Selangor, Malaysia pekan lalu.
"Pak Dubes menjanjikan KBRI akan memfasilitasi pengurusan ataupun penggantian dokumen para TKI korban kebakaran tersebut," tegas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Senin (13/5) petang di Jakarta,
Menurutnya, sekitar 200 TKI pekerja konstruksi yang menempati 120 rumah bedeng terbuat kayu itu, kini menjadi korban tanpa tempat tinggal sekaligus kehilangan pakaian, sejumlah uang berikut dokumen paspor yang sangat berarti. Para TKI umumnya berasal dari Pulau Jawa antara lain Madura, Jawa Timur, di samping sebagian dari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Mereka menjadi tenaga kontrak sejak tahap pembangunan kondominium berjalan atau baru mulai bekerja kurang sebulan. Namun begitu, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa naas itu. Jumhur menjelaskan, petugas KBRI Kuala Lumpur juga melakukan pendataan langsung terhadap korban pada 10 dan 12 Mei lalu, termasuk berkoordinasi kepolisian setempat dan kantor jabatan buruh di negara itu guna keperluan dokumen maupun hak para TKI.
Sementara itu, pengelola kondominium sejauh ini tengah mendirikan kembali tempat tinggal korban berupa rumah bedeng sejenis. "Dengan demikian, para TKI tetap bisa bekerja sambil proses dokumennya diselesaikan oleh KBRI," ujarnya.
Di sisi lain, Jumhur menambahkan, jika para TKI menemukan kesulitan dan memaksanya lebih dulu pulang ke tanah air, BNP2TKI pun akan melayani pendokumentasian lengkap sehingga para TKI leluasa meneruskan kontrak kerjanya di proyek kondominium itu.
"Di antara mereka, kan ada yang tidak lengkap dokumen ketenagakerjaannya, jadi apabila terpaksa harus pulang tentu BNP2TKI siap membantu melalui dokumen yang resmi dan layak,"kata Jumhur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.