Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: e-KTP agar Kasus Aceng Fikri Tak Terulang

Kompas.com - 09/05/2013, 09:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar-Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengklaim, banyak hal positif dengan adanya KTP elektronik alias e-KTP. Menurutnya, salah satunya untuk mencegah terjadinya kawin siri seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri.

"Dari e-KTP bisa ketahuan bujangan atau tidak sehingga jangan sampai kejadian kayak Aceng terulang lagi," kata Reydonnyzar, Rabu (8/5/2013).

KTP elektronik juga untuk mencegah kasus penipuan. Menurut Reydonnyzar, saat ini marak aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus berpura-pura kehilangan KTP. Adanya teknologi fingerprint atau sidik jari dan alat pemindai retina diharapkan mengurangi tindak kejahatan yang mungkin terjadi.

Sebab, kata Reydonnyzar, ada cip yang ditanam di KTP elektronik dan menyimpan data sidik jari dan retina pemiliknya. Ia juga mengungkapkan, Kemendagri telah mengimbau semua lembaga pelayanan publik untuk menyediakan card reader atau pembaca kartu. Tujuannya untuk memaksimalkan penggunaan KTP elektronik sebagai basis pengisian data administrasi.

"Kami mendorong agar unit pelayanan publik mendapatkan card reader karena dengan alat itu sidik jari yang bukan pemilik e-KTP tidak bisa dibaca. Misalnya, ada orang yang mau berbuat jahat, dia membawa fotokopi e-KTP orang lain, card reader juga tentunya tidak bisa membaca," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013 yang menuai kontroversi. Pasalnya, di dalam surat edaran itu terdapat larangan untuk memfotokopi KTP elektronik. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman membantah jika hal tersebut diatur lantaran teknologi cip yang digunakan di dalam e-KTP tidak berkualitas. Menurutnya, larangan fotokopi lebih untuk melindungi teknologi yang terdapat di dalam e-KTP tersebut.

"Melindungi kerusakan, tetapi bukan karena mudah rusak," kata Irman saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (8/5/2013).

Larangan itu, kata Irman, juga merupakan upaya pencegahan agar hal yang telah dilakukan oleh Kemendagri selama ini tidak sia-sia. "Apabila difotokopi, itu tidak ada bedanya dengan KTP biasa karena tidak ada cip. Ini agar e-KTP yang sudah kita perjuangkan terwujud," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

    Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

    Nasional
    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Nasional
    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Nasional
    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Nasional
    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Nasional
    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Nasional
    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Nasional
    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Nasional
    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Nasional
    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Nasional
    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com