JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar-Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengklaim, banyak hal positif dengan adanya KTP elektronik alias e-KTP. Menurutnya, salah satunya untuk mencegah terjadinya kawin siri seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri.
"Dari e-KTP bisa ketahuan bujangan atau tidak sehingga jangan sampai kejadian kayak Aceng terulang lagi," kata Reydonnyzar, Rabu (8/5/2013).
KTP elektronik juga untuk mencegah kasus penipuan. Menurut Reydonnyzar, saat ini marak aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus berpura-pura kehilangan KTP. Adanya teknologi fingerprint atau sidik jari dan alat pemindai retina diharapkan mengurangi tindak kejahatan yang mungkin terjadi.
Sebab, kata Reydonnyzar, ada cip yang ditanam di KTP elektronik dan menyimpan data sidik jari dan retina pemiliknya. Ia juga mengungkapkan, Kemendagri telah mengimbau semua lembaga pelayanan publik untuk menyediakan card reader atau pembaca kartu. Tujuannya untuk memaksimalkan penggunaan KTP elektronik sebagai basis pengisian data administrasi.
"Kami mendorong agar unit pelayanan publik mendapatkan card reader karena dengan alat itu sidik jari yang bukan pemilik e-KTP tidak bisa dibaca. Misalnya, ada orang yang mau berbuat jahat, dia membawa fotokopi e-KTP orang lain, card reader juga tentunya tidak bisa membaca," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013 yang menuai kontroversi. Pasalnya, di dalam surat edaran itu terdapat larangan untuk memfotokopi KTP elektronik. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman membantah jika hal tersebut diatur lantaran teknologi cip yang digunakan di dalam e-KTP tidak berkualitas. Menurutnya, larangan fotokopi lebih untuk melindungi teknologi yang terdapat di dalam e-KTP tersebut.
"Melindungi kerusakan, tetapi bukan karena mudah rusak," kata Irman saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (8/5/2013).
Larangan itu, kata Irman, juga merupakan upaya pencegahan agar hal yang telah dilakukan oleh Kemendagri selama ini tidak sia-sia. "Apabila difotokopi, itu tidak ada bedanya dengan KTP biasa karena tidak ada cip. Ini agar e-KTP yang sudah kita perjuangkan terwujud," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.