Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vitalia Shesya Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 08/05/2013, 08:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat model cantik Vitalia Shesya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Vitalia diketahui menerima pemberian Honda Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Tergantung unsurnya dalam konteks dia menerimanya. Apakah ada unsur-unsur yang memenuhi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, apakah dia sengaja menyembunyikan atau tidak, apakah ada niat jahat. Kalau kita temukan unsur-unsur itu, siapa pun bisa (dijerat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (7/5/2013), saat ditanya apakah Vitalia bisa ikut dijerat dengan TPPU atau tidak.

Dengan pasal TPPU, KPK sedianya bisa menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.

Vitalia diketahui menerima hadiah dari Fathanah berupa Honda Jazz, dan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli jam tangan mewah merek Chopard. Kini, barang-barang itu diamankan KPK. Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah.

Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain, atau membelikan aset atas nama pihak lain.

Selain ke Vitalia, uang Fathanah juga mengalir ke artis Ayu Azhari. Kepada KPK, Ayu mengaku dapat Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS. Menurut Ayu, uang dari Fathanah itu merupakan pembayaran uang muka karena dia bersedia manggung di acara-acara PKS. Ayu pun mengembalikan uang dari Fathanah tersebut ke KPK.

Uang Fathanah juga diketahui mengalir ke kas Dewan Pimpinan Wilayah PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018.

Terkait Fathanah, belakangan KPK menyita Honda Freed dari seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Menurut Johan, Tri mengembalikan Honda Freed bernomor polisi B 881 LAA itu kepada KPK seusai pemeriksaannya sebagai saksi Fathanah. Selain mobil, Tri mengembalikan gelang bermerek Hermes yang harganya sekitar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta serta jam tangan Rolex dengan harga di atas Rp 10 juta.

Baca juga:
Lagi, Fathanah Hadiahi Honda Freed untuk Wanita Lain

Selain Mobil dan Jam, Vitalia Diduga Terima Uang dari Fathanah

Model Vitalia Juga Terima Jam Tangan Mewah dari Fathanah

Fathanah Hadiahi Honda Jazz untuk Model Cantik

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com