JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun Twitter @SBYudhoyono menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013. Presiden menyebutkan ada penurunan ongkos haji senilai 90 dollar AS dibandingkan ongkos tahun lalu.
"Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar USD 90 dari tahun lalu," tulis Presiden dalam tweet-nya, Rabu (8/5/2013) jelang tengah malam.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013 di kantor Presiden pada awal April 2013 menjamin penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013. Penurunan biaya itu telah disepakati DPR pada 1 April 2013. Penurunan biaya ini dijanjikannya tak mengubah kualitas pelayanan terhadap jemaah haji.
"Turunnya biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun," kata Suryadharma Ali. Dia menyebutkan, berdasarkan pembahasan bersama DPR, diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata 3.617 dollar AS pada 2012 menjadi rata-rata 3.527 dollar AS.
Menurut Suryadharma, biaya rata-rata itu diambil dari BPIH di dua embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya. Dia menyebutkan biaya yang dikenakan untuk beberapa embarkasi. BPIH 2013 untuk embarkasi Banda Aceh, sebut dia, adalah 3.253 dollar AS, Medan 3.267 dollar AS, Batam 3.357 dollar AS, Padang 3.329 dollar AS, Palembang 3.381 dollar AS, Jakarta 3.522 dollar AS, Surabaya 3.616 dollar AS, dan Lombok 3.582 dollar AS.
Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah meski secara nasional rata-rata 90 dollar AS. "Seperti di Jakarta, pada 2013 (BPIH-nya) 3.522 dollar AS dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dollar AS. Untuk Surabaya, pada 2013, 3.619 dollar AS dan pada 2012 3.738 dollar AS, maka ada penurunan 119 dollar AS," papar Suryadharma.
Lebih lanjut, Suryadharma Ali mengatakan, keputusan DPR ini menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jemaah haji Indonesia. Subsidi tersebut berasal dari setoran awal jemaah yang disimpan di Kementerian Agama yang kemudian menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.
"Pada 2010, subsidi yang diberikan sebesar Rp 7,6 juta, pada 2011 sebesar Rp 11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu, pada 2012 sebesar Rp 12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan. Pada 2013, subsidi yang diberikan Rp 16,1 juta atau 34 persen dari total BPIH yang harus dibayarkan," pungkas Suryadharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.