Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Susno Duadji Berjiwa Kesatria

Kompas.com - 03/05/2013, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menunjukkan jiwa kesatria setelah menyerahkan diri ke kejaksaan, Kamis (2/5/2013) malam. Saat ini, Susno menjalani sisa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

"Pak Susno ini betul-betul menunjukkan jiwa yang kesatria," kata Hatta Ali seusai launching Majalah MA, di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Hatta mengungkapkan, ia mengetahui informasi penyerahan diri Susno dari Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur. "Saya memberikan apresiasi kepada beliau (Susno)," katanya.

Menurutnya, keputusan Susno untuk menyerahkan diri merupakan gambaran iktikad sebagai warga negara yang baik dan telah memenuhi kewajiban taat pada hukum. "Sebagai warga negara yang baik, memang harus demikian dan harus mematuhi putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata Hatta.

Seperti diberitakan, mantan Kapolda Jawa Barat ini, melalui kuasa hukumnya, Untung Sunaryo, mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan niat Susno untuk dieksekusi. Susno mau menyerahkan diri dengan syarat dieksekusi oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung dan meminta kepada jaksa agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong. Pihak Kejaksaan Agung pun memenuhi permintaan Susno dan proses eksekusi pun dilakukan pada Kamis malam (2/5/2013) sekitar pukul 23.10 WIB oleh empat orang dalam suasana kondusif.  

Sebelumnya, Susno menolak diekskusi jaksa. Eksekusi oleh kejaksaan merupakan tindak lanjut putusan MA yang menolak kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Kronologi

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Basrief menjelaskan, awalnya ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5/2013) pukul 14.30 WIB. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menurut Basrief, Untung menyampaikan keinginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Klas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013 .

"Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personel dengan sangat terbatas," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Basrief menambahkan, ia hanya membicarakan rencana eksekusi itu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu, tim dari kejaksaan dan kepolisian masih memburu Susno yang berstatus buronan.

Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno DuadjiYusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com