Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halim 2 Kali Diperintah Analisis Dampak Sistemik

Kompas.com - 02/05/2013, 22:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai perannya sebagai mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia. Saat menjadi Direktur DPNP, Halim mengaku dua kali diperintah untuk melakukan analisis dampak sistemik terkait bail out Bank Century.

"Saya dapat perintah dari rapat untuk melakukan analisis dampak sistemik karena di situ ada dua kali saya dapat perintah," kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2013) seusai diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century.

Namun, Halim tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil analisis yang dilakukannya itu. Selain ditanya soal analisis dampak sistemik, Halim juga mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Ada beberapa rapat yang saya hadir, ada yang saya tidak hadir," ucapnya.

Kepada wartawan, Halim kembali menjelaskan soal perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jaksa pendek (FPJP). "Perubahan itu terjadi tanggal 13-14 november. Ditanyakan juga, bagaimna proses itu terjadinya," katanya.

Halim mengatakan, perubahan peraturan didasarkan sejumlah diskusi. Namun Halim enggan mengungkap siapa yang berinisiatif mengubah peraturan yang dianggap sebagai rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP tersebut.

"Itu nanti ditanyakan saja ke (KPK) lah. Itu sudah masuk kasusnya," ujar Halim.

Dalam rapat itu, Halim mengaku berperan sebagai narasumber yang menjelaskan sejumlah kepada Dewan Gubernur BI. Ketika peraturan itu diubah pada 2008, Halim menjabat direktur penelitian dan pengaturan perbankan di BI. Perubahan peraturan ini diduga sebagai rekayasa untuk memuluskan langkah Bank Century mendapatkan dana penyelamatan senilai Rp 6,7 triliun.

Saat itu, Halim bersama dengan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, dan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, mendapatkan perintah untuk melakukan kajian atas rencana perubahan aturan FPJP tersebut. Ketika diperiksa Panitia Khusus Angket Bank Century beberapa tahun lalu, Zainal mengaku tidak setuju jika aturan mengenai syarat mendapatkan FPJP itu diubah.

Senada dengan Zainal, saat itu Halim berpendapat bahwa perubahan peraturan akan mengaburkan batas mengenai likuiditas dan solvabilitas. Namun, keduanya tidak dapat menyatakan penolakan secara terbuka karena perubahan atas Peraturan BI itu sudah diputuskan dalam rapat dewan gubernur.

Selain itu, Zainal, Halim, dan Heru, kompak menilai mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom cukup aktif dalam proses pengambilan keputusan pemberian FPJP bagi Bank Century. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah berkali-kali memeriksa Zainal sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com