Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: RUU KUHP Tak Atur Santet

Kompas.com - 02/05/2013, 16:52 WIB
Anton Alifandi

Penulis

LONDON, KOMPAS.com   Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membantah pendapat yang ramai beredar bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas di komisinya mengatur perbuatan santet.

Dalam penjelasan kepada masyarakat Indonesia di KBRI London, Inggris, Rabu malam atau Kamis (2/4/2013) dini hari WIB, Aziz menegaskan, RUU tersebut menyangkut hukuman atas jasa penawaran santet dan perbuatan sejenisnya.

Koresponden Kompas di London Anton Alifandi melaporkan, Aziz berada di London sebagai bagian dari studi banding Komisi III ke Eropa dalam rangka pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Selain ke Inggris, Komisi III juga melawat ke Perancis, Belanda, dan Rusia.

"Bukan santet yang diatur," kata Syamsuddin setelah membacakan Pasal 293 RUU KUHP yang menurut dia sering menjadi salah paham. Pasal 293 Ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Aziz juga menepis pandangan bahwa sistem hukum Anglo-Saxon yang berlaku di Inggris Raya membuat studi banding DPR tidak relevan karena hukum Indonesia berakar pada sistem Eropa kontinental. Meski begitu, menurut Aziz, rombongannya mempelajari aspek-aspek penyelidikan dan penyidikan dalam hukum Inggris yang berguna dalam pembahasan RUU KUHAP.

Rombongan yang terdiri dari sembilan anggota Komisi III DPR beserta sejumlah staf antara lain mengunjungi Kepolisian Metropolitan London, Kementerian Kehakiman, menghadiri sidang di Pengadilan Pidana Pusat, dan berdialog dengan organisasi hak asasi manusia, Amnesty International. Namun, mereka justru tidak bertemu dengan anggota parlemen Inggris yang sedang reses.

KBRI London yang mengatur jadwal kunjungan Komisi III mengatakan, masa persidangan parlemen Inggris diubah karena sidang khusus untuk membahas kematian mantan Perdana Menteri Margaret Thatcher.

Pelajar menolak

Pertemuan Komisi III DPR dengan masyarakat Indonesia yang dipandu Duta Besar RI di London TM Hamzah Thayeb juga diwarnai pernyataan penolakan kunjungan oleh Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris Raya (PPI-UK). Dalam pernyataan lima butir yang disampaikan ketua umumnya, Haikal Bekti Anggoro, PPI-UK antara lain meminta Komisi III bersikap transparan dan terbuka mengenai tujuan, program kerja atau agenda, biaya perjalanan, dan hasil-hasil yang ingin dicapai dalam studi banding ini.

Menanggapi penolakan itu, Aziz mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu soal anggaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR yang bertanggung jawab kepada Kementrian Dalam Negeri. Soal besarnya delegasi, Aziz menyebut sebagai konsekuensi demokrasi Indonesia di mana sembilan partai yang ada di DPR semua harus terwakili. Namun penjelasan itu tetap tidak diterima oleh PPI-UK.

"Kami sebagai mahasiswa kembali menanyakan niatan dari DPR RI yang mengadakan kunjungan karena saya rasa urgensinya yang kurang," ujar Ketua PPI London Novian Herbowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com