Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Susilo, Buat Koruptor Gagal Bayar

Kompas.com - 02/05/2013, 09:12 WIB
Khaerudin

Penulis

KOMPAS.com - Entah apa yang disasar tim pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ketika menyerang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2003-2010. Yang jelas, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang memang menjadi alat ampuh bagi penegak hukum untuk memiskinkan pelaku tindak pidana, khususnya korupsi.

Ada beban pembuktian terbalik bagi mereka yang didakwa melakukan pencucian uang. Terdakwa pencucian uang harus bisa membuktikan perolehan harta kekayaannya secara sah. Jika tidak mampu membuktikan perolehan hartanya secara sah, negara bisa merampasnya.

Mungkin inilah yang dikhawatirkan Djoko dan pengacaranya. Apalagi, KPK mulai menyita satu per satu aset dan kekayaan yang diduga dikuasai Djoko secara tidak sah setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas tahun anggaran 2010-2011. Dari pengusutan tindak pidana korupsi pengadaan simulator tahun 2010-2011 ini, KPK kemudian juga menyangka Djoko melakukan pencucian uang.

Belakangan, dari penelusuran aset yang dilakukan KPK, Djoko diduga tak hanya melakukan pencucian uang sejak tahun 2010. KPK menemukan sejumlah aset yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh Djoko sebelum periode pengadaan simulator tahun 2010-2011. Aset-aset Djoko, mulai dari rumah mewah, apartemen elite, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum, hingga sejumlah kendaraan, ditemukan KPK. Aset-aset tersebut ditemukan tak hanya dari penelusuran KPK, tetapi juga berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat soal aset Djoko itu terus mengalir ke KPK hingga kini.

Ketika KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelum tahun 2010, tim pengacara mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut langsung menyerang kewenangan lembaga antirasuah ini. ”Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan tempus delicti tahun 2003-Oktober 2010,” kata salah seorang pengacara Djoko, Hotma Sitompul.

Menurut Hotma, penyidikan TPPU yang didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah sehingga dakwaan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Jika melihat apa yang pernah dilakukan KPK dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK, jawabannya adalah KPK bisa mengusut TPPU sebelum tahun 2010.

”KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh (mantan Gubernur Aceh). Peristiwa tindak pidana korupsinya terjadi 2001, persidangannya Desember 2004. KPK dibentuk dengan UU No 30/2002 dan komisionernya baru diangkat tahun 2003,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Putusan hukum atas Puteh yang didakwa korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, salah seorang tersangka kasus yang sama, Bram Manoppo, mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Bram menganggap KPK tak berwenang mengusut kasus korupsi yang terjadi sebelum lembaga itu berdiri. Dia merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau asas retroaktif, Namun, MK tak mengabulkan uji materi yang diajukan Bram. KPK pun tetap bisa mengusutnya.

Maka, memang benar, meski dakwaan terhadap Djoko ini merupakan hal biasa bagi KPK, hal itu bakal menjadi tonggak bagi penegakan hukum di Indonesia. Siap-siaplah penyelenggara negara yang memiliki kekayaan tak sesuai dengan profil pendapatan resminya diseret ke pengadilan dan harta bendanya disita. Jika hal itu dilakukan, mereka yang bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi dan pencuci uang bisa-bisa gagal bayar, tak sanggup membayar para pengacara mahal. (KHAERUDIN)

Ikuti berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com