Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama PBS Muncul dalam Rekaman Kasus Al Quran

Kompas.com - 25/04/2013, 22:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama PBS muncul dalam rekaman sadapan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Rekaman tersebut diputar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pemeriksaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Mulanya, terdengar suara Zulkarnaen yang tengah membicarakan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) dengan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba bertanya kepada Zulkarnaen apakah punya PBS aman atau tidak. “Yang punya PBS aman ya?” kata suara Fahd. Kemudian dijawab oleh Zulkarnaen, “Aman, kita kan global controller.”

Selanjutnya Fahd mengatakan, ada perubahan untuk Bengkulu Utara. Lalu suara Zulkarnaen mengatakan sejauh ini tetap aman. “Tidak ada, Nando saya telepon, dia katakan sejauh ini aman,” kata rekaman itu.

Sadapan pembicaraan antara Fahd dan Zulkarnaen ini pun memunculkan nama Tamsil Linrung. “Tamsil Linrung katanya ngeluarin data, coba saya carikan datanya,” kata Fahd kepada Zulkarnaen menurut rekaman. Zulkarnaen kemudian menjawab, “Jangan sampai kayak kasus Wa Ode lagi. Kasih tahu kawane itu luar biasa perjuangan ini,” katanya sesuai dengan rekaman.

Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan PBS dan apa maksud penyebutan nama Tamsil Linrung tersebut. Nama PBS juga muncul dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek Kemenag beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan, tim jaksa KPK menuliskan PBS sebagai singkatan dari Priyo Budi Santoso. Hal ini berdasarkan catatan tangan Fahd yang ditemukan penyidik KPK. Dalam catatan tersebut, PBS disebut mendapatkan jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kemenag.

Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.

Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya, sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS, sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor. Namun, tidak dijelaskan kantor apa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut.

Namun demikian, Fahd membantah kalau dia menuliskan rencana pemberian fee untuk Priyo. Menurut Fahd, dirinya hanya mencatut nama Wakil Ketua DPR itu untuk menakut-nakuti pihak Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com