Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: DCS Diumumkan KPU, Caleg Bisa "Ngamuk"

Kompas.com - 25/04/2013, 18:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara, dapat menimbulkan polemik di internal partai-partai peserta pemilu. Menurutnya, bakal caleg bisa saja protes jika nomor urutnya diubah.

"Tapi memang meskipun niatnya baik, yaitu untuk transparansi, yang dilakukan oleh KPU itu tidak sinkron dengan jadwal perbaikan dari KPU sendiri," ujar Drajad saat dihubungi Kamis (25/4/2013).

Ia mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi partai untuk memperbaiki DCS sebelum 22 Mei 2013. Perubahan itu meliputi penggantian nomor urut, penggantian bakal caleg, hingga memasukkan bakal caleg baru. "Kalau DCS sudah diumumkan sebelum jadwal perubahan tersebut, ya sama saja dengan KPU mengatakan jangan diubah. Karena, kalau sudah diumumkan, bacaleg nomor urut 1 dan 2 bisa ngamuk jika diturunkan ke bawah," ujarnya.

Drajad menambahkan, bakal caleg yang sudah tercantum dalam DCS pun akan marah ketika mengetahui namanya nanti dicoret. Di dalam realitasnya, kata Dradjad, keputusan KPU yang mengumumkan DCS ini berpotensi menimbulkan konflik internal jika perubahan dilakukan setelah diumumkan KPU.

"Niat KPU itu baik, tapi timing-nya tidak tepat karena dilakukan sebelum perubahan. Mungkin karena komisioner KPU bukan orang parpol, jadi tidak paham suasana batin parpol," kata Drajad.

Kendati demikian, Drajad tidak merasa khawatir konflik itu akan terjadi di bakal caleg PAN. Ia menyebutkan, pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan anggota DPR dari Fraksi PAN sudah diberi tahu tentang nomor urut mereka masing-masing. "Buat PAN tidak masalah karena pengurus harian DPP sudah diberi tahu sebelumnya, demikian juga dengan anggota DPR," katanya.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, DCS ditetapkan setelah berkas persyaratan bakal caleg dan parpol diverifikasi pada 23 April-6 Mei. Hasil verifikasi disampaikan kepada parpol pada 7-8 Mei dan perbaikan dilakukan pada 9-22 Mei.

Selama masa perbaikan, parpol bisa mengubah, mengganti, ataupun menukar caleg. Berkas caleg yang kurang juga harus dilengkapi di periode ini.

Masukan masyarakat kemudian diklarifikasi oleh KPU kepada parpol. Namun, kata Ferry, masalah integritas dan moralitas tidak bisa membatalkan pencalegan seseorang. Semestinya hal ini sudah selesai saat parpol merekrut caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com