Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Susno Sederhana, tetapi Dibuat Rumit

Kompas.com - 25/04/2013, 17:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan didesak segera mengeksekusi terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kejaksaan tidak perlu terpengaruh dengan segala manuver pihak Susno lantaran tindakan kejaksaan yang akan mengeksekusi sudah benar.

"Ini perkara sederhana, namun dibuat rumit. Harusnya dilaksanakan saja eksekusinya," kata Tama Satya Langkun dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch saat jumpa pers di Kantor ICW di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Ikut hadir Donal Fariz dari Divisi Korupsi Politik ICW, Direktur YLBHI Alfon, dan Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Arsil mengatakan, dalam putusan kasasi Susno, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Susno dan jaksa penuntut umum lantaran putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah benar. Dengan demikian, putusan mengacu kepada putusan PT DKI dan tidak perlu dicantumkan perintah penahanan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Tama mengatakan, masalah formal tidak bisa mengesampingkan aspek substansi, yakni vonis bersalah Susno oleh pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Terlebih lagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2012 terkait pengujian Pasal 197 Ayat 1 huruf K dan Ayat 2 KUHAP yang diajukan Parlin R.

"Seharusnya, akhiri perdebatan bisa atau tidaknya Susno dieksekusi. Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya jelas-jelas mengutamakan aspek materiil dalam setiap penghukuman. Ketiadaan perintah penahanan tidak mengeliminasi vonis yang dijatuhkan kepada pelaku pidana," kata Tama.

Donal menambahkan, ke depan, kejaksaan perlu melakukan evaluasi terhadap proses eksekusi Susno di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Kejaksaan seharusnya segera mengeksekusi Susno seperti ketika mengeksekusi terpidana lain. Proses mediasi yang berlarut, kata dia, akhirnya membuat banyak pihak terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com