BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih mendalami kasus penyerangan Lapas Cebongan di Sleman, Yogyakarta. Belum bisa disimpulkan pembunuhan di lapas itu dapat dikategorikan pelanggaran berat HAM atau tidak.
"Kami hingga kini masih melakukan penyelidikan. Mungkin, pertengahan Mei nanti (hasil penyelidikan bisa tuntas)," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dihubungi, Rabu (24/4/2013).
Jika dikategorikan pelanggaran HAM berat, seperti diatur oleh Undang-Undang, para pelakunya yang kemudian diketahui adalah 14 anggota Kopassus, bisa diadili di Pengadilan HAM.
Sebelumnya, dalam hasil penyelidikan sementara, Laila mengatakan, penyerangan di Lapas Cebongan itu dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Itu juga adalah bentuk penyerangan terhadap institusi negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.